Beberapa langkah tersebut pertama, meminta manajemen menyerap pekerja yang di PHK ke unit usaha Hero Group. Dia berharap, serapan tenaga kerja yang di PHK tersebut bisa mendekati 75%.
Dia juga meminta agar manajemen memastikan hak-hak buruh diberikan, khususnya bagi mereka yang tidak bisa terserap dalam unit usaha Hero lainnya.
"[Pembayaran hak buruh] Tidak boleh menggunakan omnibus law, karena serikat pekerja Hero Group dengan Manajemen Hero Group sudah mengikat perjanjian yang disebut perjanjian kerja bersama (PKB). PKB menurut UU nomor 13 tahun 2003 setara nilainya dengan UU itu sendiri. Dengan demikian bilamana manajemen menyimpang dari PKB, berarti sama saja melanggar UU," ujar Said.
Tak hanya itu, dia juga meminta manajemen tidak tergesa-gesa mengambil keputusan berkenaan dengan hak-hak pekerja.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 7.000 Karyawan Giant terancam di PHK, ini tuntutan serikat pekerja