News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Daftar BPUM di Sini

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI uang dan syarat dokumen untuk cairkan BLT UMKM - Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM dengan login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Berikut cara mengajukan BLT UMKM tahap dua di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di sini.

Untuk mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM, Anda dapat mengikuti dua cara.

Anda dapat login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM.

Selain itu juga bisa mengecek BLT UMKM dengan login banpresbpum.id.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Ini 2 Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca juga: Kenaikan Pajak Tanah dan Bangunan Jangan Sulitkan Pelaku Usaha Kecil dan UMKM

Bagi para pelaku usaha mikro, dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM dengan mengajukan di dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:

BRI

- Login eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

- Setelah itu akan muncul tulisan apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak.

BNI

- Masuk ke laman banpresbpum.id atau klik di sini.

- Masukkan nomor KTP.

- Klik tombol 'Cari'.

- Setelah itu muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.

Baca juga: Menteri Investasi: Dukungan Pemerintah dan Perbankan untuk UMKM Belum Maksima

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Cek Penerima Secara Online di BRI atau BNI

Cara Ajukan Penerima BLT UMKM

Untuk mengajukan sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai dengan KTP

- Alamat KTP, NIB, atau SKU

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini