Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Pengajuan BLT UMKM 2021 pada tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021.
Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;