News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Gunakan Nomor KTP

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Simak cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta. Siapkan nomor KTP untuk pengecekan.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM secara online.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Untuk memastikan sebagai penerima BLT UMKM, Anda dapat mengecek secara online di bank BRI dan BNI.

Pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor KTP.

Baca juga: CEK Penerima Bantuan PPKM Darurat, Bansos Tunai hingga Diskon Listrik PLN, Ini Cara Mendapatkannya

Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Panduan mengecek penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Panduan mengecek penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah mendapat informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima silakan melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima kemudian mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen dan data.

Bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Token Listrik 50% Juli 2021: Tidak Lewat stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile

Cara Mendaftar BPUM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini