News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Diingat, Salah Satu Ciri Pinjaman Online Legal, Tidak Pasarkan Produk Lewat WA/SMS

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo Septriana Tangkary menerangkan ciri-ciri pinjol ilegal menawarkan pinjaman atau produknya melalui Whatsapp (WA) dan SMS.

"Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui WA/SMS tanpa persetujuan konsumen," tutur Septriana dalam Webinar Creative Talks Pojok Literasi, Selasa (13/7/2021).

Septriana menambahkan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

Baca juga: OJK Angkat Tangan, Tak Bisa Cegah Maraknya SMS Berantai dari Pinjol Ilegal

Dia meminta agar masyarakat tidak melakukan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.

"Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman!", tegasnya lagi.

Diketahui, jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 125 perusahaan per Juni 2021.

Baca juga: AFPI: Pinjaman Online Ilegal Marak karena Orang Gampang Bikin Aplikasi dan Website Pinjol

Sayangnya, masih banyak pinjaman online ilegal yang berkeliaran, mereka kerap menawarkan produknya melalui media whatsapp/sms.

Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) A Prasetyantoko memastikan bahwa pelaku usaha dibidang peer to peer mempunyai code of conduct yang seragam.

"Kami juga melakukan sosialisasi pengenalan produk. Kami juga memberikan sanksi jika ada anggota asosiasi berbuat nakal kepada masyarakat, sanksi tersebut adalah anggota tersebut dapat kami keluarkan dari asosiasi," terangnya.

Baca juga: Orang Indonesia Makin Demen Minjam ke Pinjol, Dana yang Berpindah ke Debitur Tembus Rp 21,75 T

Sementara Chairman Fintech Center UNS Irwan Trinugroho menerangkan selama ini fintech dianggap identik dengan pinjol menyebabkan kepercayaan orang terhadap peer to peer lending jadi rusak.

Padahal peer to peer lending sifatnya meningkatkan inklusi keuangan.

"Kami memberikan literasi keuangan melalui edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan maupun kanal-kanal media sosial yang kami punya," tuturnya.

AFPI: Pinjaman Online Ilegal Marak karena Orang Gampang Bikin Aplikasi dan Website Pinjol

Pinjaman online (pinjol) ilegal masih berkeliaran mencari mangsa baru. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat tapi bunga dan denda sangat tinggi.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkap penyebab utama masih maraknya pinjol ilegal. 

Salah satunya adalah mudahnya bagi seseorang dalam membuat aplikasi, situs serta web jasa pinjaman online.

"Mudah membuat aplikasi, situs bahkan ketika sudah diblokir dapat menggunakan nama izin dengan pelaku yang sama," ujar Kuseryansyah, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas

Kuseryansyah mengatakan literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan menjadi penyebab selanjutnya. 

Baca juga: Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pengecekan legalitas suatu pinjol. Belum lagi, masyarakat kerap mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar. 

Baca juga: Orang Indonesia Makin Demen Minjam ke Pinjol, Dana yang Berpindah ke Debitur Tembus Rp 21,75 T

"Ada juga nasabah nakal yang sengaja tidak membayar, penghasilan nasabah yang tidak cukup. Serta sifat gali lobang, tutup lobang," kata Kuseryansyah.

Selain itu, Kuseryansyah mengatakan penyebab lain masih maraknya pinjol ilegal adalah celah atau gap pendanaan yang masih lebar mencapai Rp1.000 triliun. "Sebab pendanaan tersebut belum bisa dilayani secara maksimal oleh perbankan," tandasnya. 

Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal di media sosial dan pesan singkat (SMS).

Hal ini terjadi seiring adanya peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK,  Riswinandi, dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).

Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana  mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.

Baca juga: Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas

“Tanpa disadari, eacara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.

Baca juga: Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya

“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.

Dia menjelaskan pinjol ilegal yang memiliki akses ke hal-hal yang sebetulnya dilarang, terutama pada data-data yang sudah diambil dari ponsel konsumen, akan melakukan segala tekanan kepada debitur yang menunggak.

Baca juga: Kominfo Sebut Faktor Kelalaian Jadi Pemicu Utama Masyarakat Terjebak Aksi Pinjol

“Ini tentu berbeda dengan yang terdaftar, karena kita hanya memperkenalkan atau mengijinkan mereka melakukan data collection itu melalui fasilitas yang ada di handphone berupa kamera, microphone dan yang menunjukkan lokasi keberadaan mereka,” jelasnya.

 Lebih jauh ia meminta masyarakat untuk mengecek langsung ke laman resmi OJK mengenai status pinjol yang menawarkan pinjaman dana.

“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, tentu masyaarakat harus lebih berhati-hati, jika tidak ingin terjebak  pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini