News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Investasi Komitmen Perbaiki Indikator Kemudahan Berusaha di Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya berkomitmen memperbaiki indikator kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya berkomitmen memperbaiki indikator kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.

Itu disampaikan melakukan pertemuan dengan Bank Dunia di Washington DC, 13 Juli 2021.

Menurutnya, saat ini terdapat beberapa indikator yang mengalami peningkatan pesat dalam hal prosedur, biaya, dan waktu.

Baca juga: Direktur P3S: Sulit Bicara Investasi di Saat Krisis Pandemi Masih Mengancam

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang melakukan implementasi dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Hal ini tentunya juga terkait dengan kemudahan berusaha yang ramah investasi.

“Pemerintah Indonesia saat ini terus menerus berkomitmen melakukan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia. Kita harap perbaikan-perbaikan ini membuahkan hasil yang positif. Investasi masuk, lapangan kerja tercipta, rakyat sejahtera. Itu tujuannya,” ucap Bahlil dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Raih Kebebasan Finansial dengan Diversifikasi Investasi

Beberapa indikator yang telah mengalami perbaikan antara lain Starting a Business (memulai berusaha) yang sebelumnya memerlukan 11 prosedur, 10 hari, dan biaya sebesar 5,7 persen menjadi hanya 4 prosedur, 2,5 hari, dengan biaya 4,3 persen.

Enforcing Contract (penegakan kontrak) yang sebelumnya memerlukan waktu 390 hari dan biaya sebesar 74 persen, menjadi maksimal 85 hari dan biaya 9,5 persen dengan melalui e-court (pengadilan elektronik).

Selain itu, perbaikan pada indikator Dealing with Construction Permits (izin konstruksi) yang sebelumnya membutuhkan 18 prosedur, 191 hari, biaya 4,8 persen, menjadi 6 prosedur, 16-21 hari, dan biaya 0,62 persen..

Registering Property (pendaftaran properti) yang sebelumnya memerlukan 6 prosedur, 28 hari, dan biaya 8,5 persen, menjadi 3 prosedur, 6 hari, dan biaya sama dengan menggunakan digitalisasi perencanaan kadastral dan tata ruang.

“Kami serius memperjuangkan target yang diminta Bapak Presiden untuk mencapai peringkat 40 EoDB. Tentu tidak mudah, apalagi dengan tekanan adanya Covid-19. Tapi kondisi ini juga menjadi peluang untuk reformasi. Karena itu Online Single Submission (OSS) adalah jawabannya, dan akan diluncurkan di bulan Juli ini,” imbuh Bahlil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini