News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Dinilai Harus Konsisten Dorong Kenaikan Rasio Kredit UKM

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat barang yang dipamerkan di pameran Market Museum 'REVIVE' di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Dalam kunjungannya, Menparekraf RI Sandiaga Uno mengapresiasi acara Market Museum serta dalam acara ini dapat meningkatkan ketrampilan para UMKM khususnya di bidang pemasaran. Acara ini bertujuan untuk mendukung pemulihan perekonomian untuk memajukan produk lokal dan UMKM agar bisa berkembang dan bangkit di tengah pandemi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani menegaskan pemerintah harus lebih mendorong agar perbankan pro dengan usaha kecil menengah (UKM).

Menurutnya, rasio kredit sebesar 18,6 persen untuk sektor UKM perlu digenjot dan pemerintah harus konsisten mendorong kenaikan rasio kredit.

Baca juga: Mengaku Sudah Jalankan Kewajiban Bayar Pajak, Pengusaha: tapi Saat Susah Tak Ada Kompensasi

“UKM penopang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) hanya mendapat rasio kredit sebesar 18,6 persen. Permodalan terbatas menjadi sulitnya daya ungkit UKM untuk naik kelas,” kata Ajib kepada wartawan Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).

Hal kedua, dalam konteks ekonomi, masalah muncul di potensi kredit macet di perbankan.

Ajib menekankan pergerakan ekonomi yang lambat akan berpengaruh turunnya kemampuan membayar debitur.

Baca juga: Kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah, Ini Perintah Jokowi

“Ketika perputaran ekonomi terus tertekan, potensi kredit macet akan membuat efek domino goyahnya industri keuangan dan perbankan,” jelasnya.

HIPMI menyampaikan problem di industri keuangan bisa membuat krisis ekonomi berkepanjangan.

“UKM membutuhkan likuiditas terus mengalir di masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan,” imbuh Ajib.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menuturkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat berobat ke rumah sakit, walaupun secara umum, data sudah menunjukkan tren yang menurun.

Pembukaan akan dilakukan bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021 jika tren penurunan terus berlanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini