6. Penerima datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.
7. Apabila terlewat dari jadwal, penerima harus melakukan reservasi ulang.
8. Jika dinyatakan tidak menerima BPUM, maka tidak akan dialihkan ke halaman reservasi.
Lantas bagaimana jika tidak memiliki HP/smartphone/laptop?
KemenkopUKM menyarankan untuk menggunakan device miliki keluarga/tetangga/siapapun.
Jangan lupa untuk mencatat lokasi, tanggal dan nomor reservasi.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Bisa Mencairkan Tanpa Antre, Siapkan KTP
Syarat penerima BPUM 2021
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita lain terkait BPUM