Menurutnya langkah tersebut bentuk konvergensi pengaturan oleh pemerintah terkait pemanfaatan ruang laut untuk pemerataan pembangunan telekomunikasi di Indonesia.
Telin katanya juga akan berkerjasama dengan seluruh stakeholder untuk melaksanakan kepentingan pemerintah dan ikut serta menjaga kedaulatan digital di Indonesia.
"Kami sangat memahami ide dasar dari kedua keputusan tadi (Kepmen KP 14/2021 & PP 5/2021), dimana pemerintah berkeinginan untuk meletakkan hak-haknya untuk menjamin keamanan dan pertahanan nasional, dan juga menjamin hak-haknya terdapat pendapatan negara," kata Budi.
Aturan tersebut dinilainya, melindungi pelaku usaha di Indonesia, khususnya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendorong para operator domestik dan internasional untuk bersama-sama memenuhi kewajibannya secara wajar dan setara.