TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada September 2021.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Bantuan ini akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Penerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Baca juga: Menuju Indonesia Maju Lewat Hilirisasi Industri hingga UMKM
Syarat Penerima
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Selain Tentukan Audiens, Ini Tips Mengembangkan UMKM secara Tepat
Baca juga: Platform untuk UMKM di Indonesia yang Alami Masalah dalam Memanfaatkan Teknologi
Cek Penerima dan Ambil Antrean Online
Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.