Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menolak rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi cleanliness, health, safety, and environmentally friendly (CHSE) pada saat ini.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, mewajibkan sertifikasi CHSE justru bertentangan dengan upaya pemulihan bisnis pariwisata, di mana hotel dan restoran menjadi sektor terdampak paling buruk akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Dampak Pandemi, PHRI Jakarta: Hotel Banyak Dijual, dari Hotel Budget sampe Bintang 5
"Kalau diwajibkan, tidak bisalah. Bagaimana memaksa non bintang diwajibkan begitu, sementara dia nutupin biaya lainnya tidak bisa, lalu akibatnya itu tidak terizin ya tutup mereka. Saya lihat ini (CHSE) penting memang, tapi situasinya ini yang tidak memungkinkan diterapkan sekarang," kata Sutrisno secara virtual, Senin (27/9/2021).
Baca juga: PHRI: Dunia Usaha Berdarah-darah karena Kebijakan PPKM Pemerintah
Menurutnya, usaha hotel dan restoran pada saat ini sudah terlalu banyak sertifikasi yang diterapkan, seperti sertifikasi usaha, laik sehat, profesi, K3 dan lainnya, yang semuanya tentu membawa konsekuensi biaya tambahan.
"Sekarang protokol kesehatan yang diterapkan pada sektor hotel dan restoran telah dilaksanakan dengan baik, bahkan menjadi sektor yang paling siap dalam mengimplemtasikan prokes tersebut," tuturnya.
Baca juga: Dana Cadangan Habis, Sekjen PHRI Minta Pemerintah Intervensi Selamatkan Rantai Ekosistem Bisnis
Oleh sebab itu, kata Sutrisno, sertifikasi CHSE tidak layak untuk dijadikan kewajiban setiap tahun dengan biaya yang berat, apalagi menjadi poin untuk dimasukan dalam perizinan online single submission (OSS).
"Ini akan sangat memberatkan dan tidak berdampak peningkatan ekonomi bagi wisata, khususnya hotel dan restoran. Apalagi OSS ini sangat rumit, jauh dari sempurna sehingga banyak menimbulkan masalah baru bagi kegiatan bisnis," tuturnya.