News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Larangan Promosi Rokok di Jakarta, Bloomberg Philanthropies Disebut Cairkan Dana ke DKI

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi etalase rokok

Soal terakhir direalisasikan Anies dengan menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok yang melarang penjual rokok (minimarket, warung, dsb) memajang bungkus rokok pada etalasenya.

Menyikapi hal ini, pengamat kebijakan publik Dedek Prayudi menduga Sergub 8/2021 merupakan aksi cepat untuk mendapatkan dana hibah, alih-alih mengurangi prevalensi merokok.

Sebab menurutnya, menutup bungkus rokok di etalase minimarket, atau warung bukan cara yang efektif.

Dedek juga mempertanyakan pertimbangan Anies meneken Sergub tersebut. Menurutnya, jika merujuk kebijakan serupa di negara lain, sebelum menutup etalase rokok, sudah ada mekanisme pemeriksaan identitas (ID Checking) yang jauh lebih efektif membatasi pembelian rokok, atau mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok.

“Sehingga saya menduga apa yang dilakukan Anies ini tidak lebih dari gimmick saja untuk dapat quick sponsorship dana dengan mudah. Karena penutupan pajangan lebih mudah dilakukan dan dilihat publik dibandingkan pemeriksaan identitas,” jelasnya.

Soal dugaan kucuran dana, Dedek mendesak Anies dan Pemda DKI Jakarta memberi penjelasan. Sebab menurutnya Pemda tak bisa sembarangan menerima dana dari asing, baik berupa pinjaman maupun hibah.

Beberapa regulasi disebut Dedek telah mengatur mekanisme pemberian hibah asing ke Pemda dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Dana seharusnya diterima dan disalurkan oleh kementerian terkait kepada Pemda, serta telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pemda DKI harus dapat menjelaskan hal ini, apakah sudah memenuhi ketentuan hibah, kalau tidak berarti dana yang diterima ilegal. Ketentuan dana hibah ini diatur sedemikian rupa agar asing tidak sembarangan ke daerah, kalau sembarangan daerah bisa dikendalikan asing,” sambungnya.

Terpisah, Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Gurnadi Ridwan turut menyepakati bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemda dalam menerima dana asing. Apalagi menurutnya, pengawasan legislatif di daerah tak seketat di tingkat nasional.

“Kalau di DPR pengawasan terhadap dana masuk ke pemerintah pusat cukup ketat. Berbeda dengan di daerah, DPRD kurang aksinya dalam rangka mengawasi hal ini, sehingga dana-dana dari asing relatif lebih mudah masuk ke daerah,” terangnya. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Penerima dana Bloomberg ungkap kucuran dana ke DKI Jakarta untuk kampanye anti rokok"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini