News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Mengecek Pinjol Legal Serta Cara Melaporkan yang Ilegal ke Polisi dan OJK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Baca juga: UMKM Bangkrut, Pinjol Ilegal Ambil Untung

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika kamu sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id

2. OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Jangan takut! Pinjol ilegal ancam sebarkan data kamu, begini cara melaporkannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini