Satu dilunasi, ada lagi pinjaman online lain.
Belakangan ia mendapat pesan dari Pinjamindo yang juga berstatus diawasi OJK.
Baca juga: Langkah Satgas Hadapi Pinjol Ilegal, 151 Fintech Tanpa Izin Diblokir
"Tagihan sudah lewat dari jatuh tempo segera bayarkan hari ini. Terimakasih," bunyi pesan tersebut.
Kesabaran Nurcahya sudah habis, tetapi orang tua memaksa agar tidak pisah karena kasihan masa depan putra semata wayang.
Ia berangan mengakhiri masa pernikahan yang sudah berjalan satu dekade.
"Harta cincin kawin semua sudah dijual untuk bayar utang," ungkapnya.
Pinjam Lewat Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk meminjam dana dari fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.
"Pinjamlah pada fintech P2P lending yang diawasi OJK dan asosiasi fintech yang dibina terkait kode etik," katanya.
Satgas Waspada Investasi mencatat sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 106 penyelenggara.
Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021.
OJK juga mengimbau peminjam harus menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan sehingga beban tanggungan tidak melampaui pendapatan per bulan.
Kasus peminjaman fintech ilegal kebanyakan peminjam membutuhkan dana untuk kepentingan konsumtif, bukan produktif, alhasil peminjam tak sanggup mengembalikan jumlah pinjaman.
"Seharusnya kebutuhan ditutup dengan penghasilan tetap, bukan pinjaman karena pinjaman online (fintech) bunganya sangat tinggi," paparnya.