News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Bali Dibuka Untuk Wisman, Tapi Belum Ada Pesawat Asing yang Mendarat ke Bandara Ngurah Rai

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali di hari pertama pembukaan kembali melayani penerbangan internasional, Kamis 14 Oktober 2021

Tak hanya itu, sejumlah tenant makanan dan minuman, souvenir dan lainnya yang ada di terminal internasional baik kedatangan maupun keberangkatan juga sudah siap beroperasi.

"Selain kursi duduk yang kita sediakan di holding area juga ada kursi rebahan tentunya itu sebagai pelayanan kami memberikan kenyamanan kepada penumpang. Kami juga telah menyiapkan titik-titik untuk bisa digunakan oleh wisman sekedar makan dan minum di tenant-tenant yang ada disini," jelas Taufan.

19 Negara

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Bali siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menko Luhut dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta pada hari Rabu (13 Oktober 2021) kemarin.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Menko Luhut.

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, yang mulai dipadati pengunjung, Kamis (30/7/2020). (Rizal Fanani)

Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan.

Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” lanjut Menko Luhut.

Dia berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Ia kemudian menambahkan bahwa semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang Menko Luhut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini