TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol ilegal masih saja marak beredar di masyarakat. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering mengingatkan masyarakat agar tak terjerat pada godaan pinjol ilegal tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyampaikan, hingga saat ini SWI telah menghentikan kegiatan 3.515 pinjol ilegal.
Tongam mengatakan, dari penyelidikan OJK, ternyata banyak pinjol ilegal itu servernya berada di luar negeri.
Dari ribuan pinjol ilegal yang diblokir itu, 22 persen server operasionalnya berada di Indonesia, dan 34 persen berada di luar negeri.
"Sisanya atau 44 persen tidak diketahui karena mungkin menggunakan media sosial. Jadi memang ada orang di luar negeri yang melakukan praktik pinjol ilegal di Indonesia," kata Tongam dalam diskusi daring bertajuk ‘Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol’, Sabtu (16/10/2021).
Satgas Waspada Investasi kemudian mengendus motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjol ilegal di Indonesia.
Dugaan itu mengerucut pada kemungkinan pencucian uang lewat perusahaan pinjol.
"Ada indikasi juga kemungkinan ada pencucian uang, dari luar (negeri) ke sini (Indonesia)," kata Tongam.
Ia tidak merincikan lebih lanjut mengenai modus yang digunakan dalam dugaan kasus bermotif pencucian uang tersebut.
Termasuk, pebisnis-pebisnis dari luar negeri yang diduga terlibat sengkarut kasus pinjol dalam negeri ini.
Namun, dari hasil pengaduan dan investigasi SWI, Tongam mengatakan praktik pinjol ilegal di Indonesia ini memang murni penipuan untuk mencari keuntungan yang besar.
Tongam mengungkapkan, pinjol ilegal ini benar-benar mencekik para peminjamnya.
Ia kemudian membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama, pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK.
"Jadi mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan," ucap Tongam.