Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mewanti-wanti manajeman dan pekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal PT ANT Information Consulting (AIC) di Kelapa Gading, Jakut, agar menghentikan aktivitasnya.
Hal ini berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan polisi kemarin karena adanya laporan dari masyarakat.
PT AIC yang sebagian besar karyawannya bekerja dari rumah dilarang melakukan penagihan utang baik secara langsung maupun online.
"Karena masih dilakukan pendalaman setelah penggerebekan kemarin, maka Kantor PT AIC tidka boleh lagiada penagihan. Jangan sampai ada penagihan lagi mulai dari rumah sampai online," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (19/10/2021).
Auliansyah mengatakan dari hasil penggerebekan kemarin pihaknya sudah memiliki data-data seluruh pekerja AIC ini. Selain itu, seluruh karyawan kantor pinjol ini diminta kooperatif untuk datang memberikan keterangan ke polisi.
Baca juga: Polri Tangkap Penagih Utang Pinjol Ilegal yang Teror Warga Pakai Konten Asusila di Yogyakarta
"Data itu ada pada kita sekarang, semua tidak bisa ke mana-mana. Kita tetap melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diperiksa," kata Auliansyah.
Baca juga: Cerita Karyawan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Teror Peminjam Pakai Foto Tak Senonoh
Dalam penggerebekan kemarin, polisi akan terus memantau aktivitas para karyawan yang bekerja di kantor pinjol ini. Polisi telah mengamankan 4 karyawan yang terdiri dari telemarketing, analis hingga supervisor.
Baca juga: Kelabui Petugas, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Menyamar Jadi Perusahaan Ekspedisi
"Kita akan pantau terus dan telusuri mereka-mereka ini kalau mereka tidak kooperatif. Kalau mangkir dari pemeriksaan akan ambil khususnya mereka yang menjadi kolektor atau bagian penagihan," jelasnya.
Kantor Fintech bernama PT ANT Information Consulting, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek polisi pada Senin (18/10/2021) malam. Polisi juga menemukan karyawan yang'mengoleksi' foto-foto porno untuk diedit mirip dengan peminjam.
Hal itu digunakan untuk mengancam korban saat melakukan penagihan utang apabila tidak membayar saat jatuh tempo.
"Mereka juga mengoleksi foto-foto porno untuk diedit dengan wajah peminjam dan digunakan saat menagih. Mereka mengancam para peminjam agar segera membayar utang apabila telah jatuh tempo," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah kepada wartawan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu pula Kantor PT AIC juga diketahui mengelabui petugas dengan mengirim pesan berantai WhatsApp ke karyawan. Manajemen PT AIC telah mem-briefing karyawannya untuk mengaku kepada petugas bahwa kantor tersebut merupakan perusahaan ekspedisi apabila digerebek polisi.