Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.
Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat berlaku 24 Oktober
BERITA REKOMENDASI