News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diana Tertipu Investasi Bodong EDCCash, Sampai Jual Rumah dan Rugi Miliaran Rupiah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diana, salah satu korban EDCCash saat di PN Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/11/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Diana Novita merupakan satu dari sekian banyak korban investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

Diana mengaku sampai menjual rumah gara-gara merugi miliaran rupiah. Diana merupakan peserta investasi bodong EDC Cash yang telah mengajak banyak orang untuk bergabung.

"Ada sekitar 100 orang yang saya ajak, terus yang saya ajak kan juga bikin program punya downline lagi," kata Diana saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (3/11/2021).

Sistem kerja EDC Cash tak ubahnya seperti Multi Level Marketing (MLM). Setiap peserta dapat mengajak peserta baru hingga terus berjejaring.

"Saya bawa downline, ngajak teman, ngajak saudara, uangnya (kerugian) Rp5 miliaran, soalnya kan top up gitu, sementara yang saya ajak bawa orang lagi terus aja gitu," jelas dia.

Konsep yang ditawarkan EDC Cash berupa investasi koin seharga Rp20.000, di mana profit yang ditawarkan sebesar 15 persen sebulan.

Korban EDC Cash saat mendatangi PN Bekasi untuk mengawal proses persidangan, Rabu (3/11/2021).

Namun, investasi tersebut rupanya tidak berjalan mulus.

Tidak ada profit yang sebelumnya diiming-imingkan dan berujung pada penangkapan enam orang tersangka.

Korban yang merasa diajak Diana kini menagih ganti rugi kepadanya. Diana tidak tinggal diam, sebagian berhasil dia ganti meski harus menjual rumah.

Baca juga: Bermodal Kelinci dan Investasi Bodong, Pria di Tuban Tipu Puluhan Orang Hingga Raup Miliaran Rupiah

"Saya sekarang tempat tinggal enggak ada, orangtua saya juga sudah meninggal karena ditekan masyarakat (orang yang dibawa Diana ikut EDC Cash)," jelas dia.

Diana mengaku, saat ini dia tinggal ditampung oleh tetangganya yang peduli dengan nasibnya.

Baca juga: Berikut Cara Agar Tak Tertipu Oleh Pengembang Properti Bodong

"Saya ditampung sama tetangga yang berbaik hati, karena saya udah enggak punya tempat tinggal, rumah ditahan untuk ganti rugi uang program," ucapnya.

Selain itu, hubungannya dengan sang suami turut terdampak.

"Banyak sekali saya sudah kehilanga rumah, tinggal juga sudah tidak menentu, suami juga sudah apa ya keluar dari rumah berantem karena masalah ini," tuturnya.

Pisah dengan Suami, Diancam Mau Dibunuh

Diana Novita makin sengsara setelah menjadi salah satu dari ribuan korban investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

Tak hanya merugi karena uang miliaran rupiah melayang, biduk rumah tangganya berantakan dan orangtuanya meninggal karena kepikiran anaknya jadi korban.

Baca juga: Mahasiswi di Balikpapan Tipu 220 Orang, Gondol Uang Rp 2 M, Modus Investasi Bodong di Perusahan BUMN

Diana satu dari sekian ratusan orang yang berdemo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/11/2021).

Para korban penipuaan investasi bodong EDCCash ini berdemo di depan pengadilan saat agenda sidang para terdakwa masuk yang ketujuh.

Diana mengakui, kasus investasi bodong ini tidak hanya membuat dia merugi secara materil.

"Saya sudah kehilangan rumah, tinggal juga sudah tidak menentu. Suami juga sudah apa ya, keluar dari rumah berantem karena masalah ini," kata Diana.

Selain itu, orangtua Diana meninggal dunia karena ikut tertekan memikirkan masalah yang menjerat anaknya.

"Orangtua sudah tidak ada karena ditekan sama masyarakat sampai sekarang banyak kerugian sampai meninggalkan utang," ucapnya.

Diana, bahkan sempat diancam seseorang yang menjadi bagian manajemen EDCCash.

Orang tesebut meminta Diana tidak bersaksi di pengadilan terkait kasus penipuan investasi bodong.

"Pernah diancam sama Eyang Anton. Saya diancam akan dibunuh kalau saya melaporkan atau saya bersaksi atas kebenaran ini di kasus EDCCash," jelas dia.

Total kerugian Diana mencapai kurang lebih Rp5 miliar, jumlah sebanyak itu bukan hanya uang miliki pribadi.

Di investasi bodong ini, Diana berstatus sebagai downline, investor yang mengajak orang lain untuk berinvestasi di EDCCash.

Downline serupa Multi Level Marketing (MLM) hingga berjejaring di bawahnya.

"Kalau semua downline sampai semua Rp 5 Miliar, untuk program saya sendiri itu Rp 2 Miliar," tuturnya.

Korban Penipuan Pilih Demo

Sejumlah korban penipuan investasi bodong EDCCash memilih berdemo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi untuk menuntut uang mereka dikembalikan.

Unjuk rasa sekaligus mengawal proses persidangan tersangka utama Abdulrahman Yusuf (AY), CEO EDCCash beserta istrinya SY yang berperan sebagai exchange EDCCash.

Kuasa hukum yang mengadvokasi sekitar 900 korban EDC Cash, Agus supriyatno, mengatakan pihaknya ingin menunjukkan kepada penegak hukum nasib para korban yang saat ini sengsara.

"Kami ingin memperlihatkan kepada perangkat keadilan, jaksa hakim, harapan kami dikembalikannya uang dari korban dan yang bersalah tolong dihukum seberat-beratnya," kata Agus di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi.

Korban EDCCash menggelar aksi di depan Gedung PN kelas 1A Bekasi, Rabu (3/11/2021).

Agus mengatakan, korban yang datang hari ini ke PN Kelas 1A Bekasi merupakan perwakilan dari ribuan orang korban EDCCash.

Dari 900 orang klien yang dia tangangi, total kerugiannya saja bisa ditaksir mencapai Rp400 hingga 600 miliar.

"Korban dari EDCCash ini ribuan di seluruh Indonesia yg sangat menderita, untuk mencari keadilan supaya majelis hakim melihat bahwa korban benar-benar menderita sekali," jelas dia.

Persidangan sejauh ini sudah berlangsung sebanyak enam kali.

Agus menilai selama perjalanan tersebut, belum ada tanda-tanda pengungkapan materi sidang.

"Kemarin pada saat sidang pertama sampai kelima saya mengikuti perjalananya seperti materi sidang belum diungkapkan dalam persidangan terus dari pihak lawan terus mempresuer saksi korban sehingga korban tidak imbang," paparnya.

Selain pasangan suami istri pemilik EDCCash, terdawak kasus penipuan investasi bodong ini juga menyertakan JBA selaku programer pembuat aplikasu EDCCash.

Lalu ED selaku admin dan suport IT EDCCash, AHW selaku pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash, serta MRS sebagai upline.

Kasus penipuan investasi bodong EDCCash ini heboh setelah Kementerian Komunikasi dan Informartika memblokir situsnya https://edccash.cash/ atas permintaan Satgas Waspada Investasi pada 10 November 2020.

EDCCash ini bukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan bukan di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

EDCCash dianggap ilegal karena melakukan jual beli uang kripto tanpa izin dan skema investasinya tak sesuai sistem mata uang kripto yang legal.

Kasus ini masuk penyidikan Bareskrim Polri dan pada 4 April 2021, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan 6 orang tersangka yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bekasi.

Tempo hari, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan awalnya para pelaku ikut dalam komunitas EDCCash yang memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan.

Kemudian, AY mengajak EK sebagai top level dan admin yang membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.

Secara teknis, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp 5 juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Rinciannya Rp 4 juta untuk koin, Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk upline.

Mereka dijanjikan diam saja, tidak aktif, tapi akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin.

Keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57 ribu member yang jika per orang diminta transfer Rp 5 juta, maka dana hasil investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp 285 miliar.

Hasil penggeledahan dari rumah pelaku Yusuf, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.

Termasuk mobil sport seperti Ferrari dan McLaren yang diduga didapat dari uang investasi para korban EDCCash.

Salah satu korban lainnya dalam kasus ini kurang lebih merugi Rp 5 miliar.

Korban yang berstatus member downline (seluruh member menitipkan uang kepadanya) tertarik berinvestasi karena tergiur keuntungan.

Belakangan ia sadar ternyata EDCCash melakukan penipuan.

Penyidik saat itu menjerat para tersangka pasal berlapis: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rugi Miliaran Rupiah, Kisah Pilu Diana Korban EDCCash Terpaksa Jual Rumah & Ditampung Tetangga

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini