TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan multinasional Google Indonesia menyatakan siap mengikuti setiap penerapan kebijakan pajak di dalam negeri yang merujuk pada hasil kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Kami mengikuti yang sudah ada dan yang akan nantinya setelah kesepakatan KTT G20," ujar Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11/2021).
Danny Ardianto menjelaskan, Google Indonesia telah mengikuti peraturan yang berkaitan dengan perpajakan di tanah air ini sejak beberapa waktu yang lalu.
Di 2019 lalu pihaknya telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jasa pelayanan yang kerap kali digunakan oleh masyarakat dalam ruang digital.
Dari layanan google adds hingga clouds yang banyak digunakan oleh masyarakat di dalam negeri sudah dimodifikasi menggunakan mata uang rupiah.
Dengan demikian, pembayaran PPN dapat dihitung sesuai dengan pendapatan yang didapatkan dari
layanan-layanan tersebut.
Baca juga: Ini Sektor Usaha yang Diharapkan Jadi Tumpuan Pajak Tahun Depan
"Kami sudah melaporkan pajak PPN berdasarkan aturan yang ada di Indonesia sejak tahun 2019," katanya.
Kemudian, yang berkaitan dengan Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya akan mengikuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam KTT G20.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan, Tapi Juga untuk Berikan Insentif
Ini karena dalam membahas pajak ini, diperlukan partisipasi dari negaranegara lain pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.
Diperlukannya partisipasi oleh negara lain, kata dia, agar penerapan pajak yang diberlakukan tersebut dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara yang menggunakan aplikasi dalam ruang digital.
Baca juga: IEF: Bayar Pajak Bentuk Pahlawan Masa Kini
Dengan begitu, akan memberikan rasa tenang kepada setiap pemangku kepentingan yang menggunakan aplikasi tersebut.
"Kesepakatan yang mudah dipahami dan tidak ada frasa ambigu dalam aturan pajak yang akan diterapkan," katanya.
Kesepakatan ini, akan mengikat perusahaan multinasional seperti Google untuk membayar pajak sesuai dengan aturan dari negara-negara setempat.
Sehingga, setiap klausul dalam kesepakatan yang telah dicapai oleh KTT G20 dapat menjangkau seluruh
aspek dari layanan aplikasi dari perusahaan multinasional ini di masa-masa mendatang.