Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Andi Rian R. Djajadi mengatakan, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda. Dalam pelaksanaannya, tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk, tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.
“Kita ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” kata Andi.
Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Kejaksaan RI, Yudi Handono, mengatakan bahwa Kejaksaan RI akan terus mendukung program pemberantasan mafia tanah ini.
"Kejahatan pertanahan merupakan isu penting. Dalam hal ini, penyelesaian tanah itu menyangkut tiga bidang, yakni hukum administrasi, perdata, dan pidana. Kita harus memberikan kepastian dan manfaat seluas-luasnya," ucap Yudi.
Baca juga: Serius Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Bakal Dorong Sistem Digitalisasi
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, untuk mengatasi mafia tanah maka salah satunya dilakukan perbaikan sistem melalui digitalisasi di Kementerian ATR/BPN agar dapat menutup celah penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah.
"Oleh sebab itu, kita terus berusaha memperbaiki sistem mulai dari sertifikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa di download masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrean online melalui fitur Loketku sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan," ujar Sofyan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPN ingatkan upaya pencegahan agar terhindar dari mafia tanah