Apakah ada garansi kasus penggelapan sertifikat tanah? Berapa lama idealnya waktu yang dibutuhkan bagi korban?
Harusnya 50 tahun lalu sejak ada Undang-undang Pokok Agraria dilakukan ke situ. Tapi memang kita tidak bisa menyalahkan masa lalu. Yang jelas kita mulai saja mumpun ada yang mau mengerahkan daya dan pikirannya juga anggaran.
Jadi kita tidak menyalahkan lagi kita lakukan saja sebisanya. Ke depan kita harus transformasi ke digital dan memang butuh waktu tidak bisa serta merta.
Nantinya secara spasial sudah masuk ke digital. Jadi tidak ada lagi tumpang tindih yang mengakibatkan peralihan pemilik tanah secara serampangan yang melanggar hukum.
Memang kita mulai dari yang ada dulu. Sekarang sudah ada aplikasi sentuh tanahku sekarang lagi dikembangkan. Gara-gara kasus mba Nirina jadi cepat sedikit ini. Kita mendorong fitur notifikasi.
Jadi kalau ada permohonan bisa konfirmasi dulu pada yang tercatat di aplikasi sentuh tanahku. Tapi ini baru masuk ke level bagian kulit tidak ke dalam. Kita butuh peta bidang tanah terdaftar. Siapa yang punya dipakai buat apa.
Percaya saja kepada pemerintah yang jelas kami nggak main-main mau beresin ini. Pak Menteri sangat serius mudah-mudahan menjadi batu lompatan dan pemerintah berikutnya menjadi lebih mudah.