News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan: Yang Berlaku Jahat, Ambil Keuntungan dari PCR Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan siap terlibat dalam audit dugaan bisnis tes PCR oleh PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Bisnis tes PCR yang dikelola PT GSI diduga melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kesempatan untuk bisa mengaudit ini kesempatan yang baik. Saya dengan kemampuan saya, punya pendidikan auditor juga, saya juga mantan penyidik, saya juga punya pendidikan hukum tentunya saya punya kemampuan untuk analisis dan lain-lain," kata Novel dalam konferensi pers Kaukus Masyarakat Sipil di Cikini, Senin (29/11/2021).

Novel tergabung dalam Kaukus Masyarakat Sipil yang digagas Waketum Gerindra Ferry Juliantono dan sejumlah aktivis.

Ia mengatakan, jika PT GSI diaudit, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat diungkap dan bisa diusut lebih jauh.

Menurutnya audit adalah pintu utama membuka persoalan tersebut.

"Semua orang yang berlaku jahat dengan mengambil keuntungan dari PCR ini, harus dimintakan pertanggungjawaban," ujar Novel.

Novel mengaku dirinya dan kawan-kawan sudah mengantongi beberapa data sekunder terkait keterlibatan kedua menteri tersebut.

Baca juga: Dugaan Bisnis Tes PCR Luhut & Erick Thohir, Mahfud MD: Silakan Diaudit, Nanti Terlihat Kebenarannya

Salah satunya mengenai pembuatan laboratorium yang ternyata sederhana dan semestinya bisa didirikan lebih banyak serta merata.

"Ini masalah serius. Tentunya ketika hal sepenting ini dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan kemudian diambil keuntungan untuk pribadi atau kelompok-kelompok tentu ini masalah serius bukan dilihat sebagai hal sepele," katanya.

Baca juga: Hentikan Spekulasi, Sudirman Said Sarankan PT GSI Diaudit Auditor Independen

Novel Baswedan tidak sendiri. Ia bersama Kaukus Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial, bakal bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit PT GSI.

Nantinya, ada kantor akuntan publik yang akan melakukan audit.

Perwakilan kaukus, Ferry Juliantono mengatakan Luhut dan Erick Thohir tak perlu mengeluarkan uang sepeserpun selama proses audit dilakukan.

Baca juga: Luhut Tanggapi Tudingan Bisnis PCR: Silakan Diaudit, Kita Bicara Datanya Saja, Jangan Kampungan!

"Proses audit ini perlu dilakukan supaya masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian dan kita juga menyampaikan kepada Pak Luhut untuk segera dalam waktu yang singkat, silakan Pak Luhut sampaikan ke kami, kapan kami bisa segera melakukan audit terhadap perusahaan Pak Luhut tersebut?" kata Ferry.

Sebelumnya, dugaan bahwa Luhut dan Erick Thohir terlibat bisnis PCR pertama kali diungkap oleh mantan Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto.

Saat itu, Edy menyebut keterlibatan Luhut ini lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

Sedangkan Erick Thohir terkait dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin oleh saudara Erick, Boy Thohir.

Luhut sempat mengatakan siap diaudit. Dia bicara demikian untuk menanggapi tudingan dirinya mengambil untung dari bisnis PCR.

Dilaporkan

Sebelumnya Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021) sekira pukul 10.00.

Ia memenuhi undangan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk diperiksa atau diklarifikasi sebagai pelapor.

Iwan sebelumnya melaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam bisnis tes PCR.

"Undangannya untuk klarifikasi. Kami bawa beberapa bukti tambahan yakni beberapa artikel soal pengakuan Pak Luhut atas kepemilikan saham di PT GSI melalui juru bicaranya," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Menurutnya dalam dugaan kasus kolusi dan nepotisme tidak perlu bukti banyak.

"Cukup bukti ada kepemilikan saham yang dimiliki Pak Luhut dan Pak Erick sudah cukup. Apalagi ada pengakuan Pak Luhut sendiri. Jadi kasus kolusi dan nepotisme ini beda dengan korupsi," ujar Iwan.

Sebelumnya Iwan melaporjan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021).

Laporan polisi tercatat dengan nomor STT.LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut dan Erick dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme yakni Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Iwan.

Disebutkan bahwa tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan pejabat negara, diancam dengan hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, atau dan denda maksimal hingga Rp 1 miliar.

Menurut Iwan, Luhut berada di dalam perusahaan, yakni PT GSI yang disebut mendapatkan proyek PCR.

Menurutnya, Luhut mengakui bahwa Ia memiliki saham di PT GSI dan juga mendapatkan keuntungan.

"Artinya dukungan baik itu pengakuan dari pihak Luhut sendiri yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan GSI. Juga secara eksplisit dikatakan dari pihak Luhut sendiri sudah menyatakan bahwa pihak GSI itu memang mendapat keuntungan," ucap Iwan.(bum)

Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Novel Baswedan Bakal Audit Dugaan Bisnis PCR Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini