Jika kurang ungkap harta berdasarkan kebijakan ini, maka akan dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30% dan aset yang kurang diungkap akan dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.
“Ini kami lakukan agar basis pajak lebih komplit, agar tidak ada kegiatan yang bisa menghindari pajak terus menerus karena kalau begitu kan ngak adil,” tandasnya.
Laporan Reporter: Bidara Pink
Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Miris! Ternyata banyak orang kaya yang sudah pensiun tetapi tidak pernah punya NPWP
Selanjutnya: Aneka Tambang (ANTM) lunasi pembayaran pokok obligasi senilai Rp 2,1 triliun