News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Cukai, Harga Rokok Per Bungkus Tembus Rp 40.100

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok

Terkait hal tersebut, Asosiasi Personal Vape Indonesia (APVI) menyatakan keheranan dengan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok elektrik yang produksinya banyak dari UMKM.

Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, jika diperhatikan, yang mengalami kenaikan adalah tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) di kategori rokok elektrik jenis sistem terbuka.

"Di mana, jenis ini didominasi oleh UMKM produsen lokal.

Banyak menggunakan tenaga kerja dan menggunakan bahan baku dalam negeri," ujarnya.

Karena itulah, Garindra mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut karena sepengetahuannya kenaikan tarif cukai lebih menguntungkan produk impor.

"Hal ini cukup mengherankan bagi kami karena selama ini berusaha memperkuat daya saing produk dalam negeri terhadap produk impor. Tetapi, tarif cukai yang ditetapkan cenderung menguntungkan produk impor," katanya.

Sementara itu, dia menambahkan, industri rokok elektrik secara keseluruhan mengalami tekanan pada masa pandemi Covid-19.

"Seperti industri-industri lain, industri kami turut terdampak pandemi Covid-19, sehingga proyeksi adanya penurunan adalah hal sangat normal. Tetapi di sisi lain, kami melihat adanya optimisme dari pelaku usaha untuk terus berupaya menggairahkan pasar," pungkas Garindra.

Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, kenaikan cukai rokok elektrik, termasuk vape tidak berpengaruh terlalu besar ke pengusaha.

Menurut dia, justru keputusan pemerintah yang mulai berlaku pada tahun depan itu akan lebih berdampak ke konsumen rokok vape.

"Kalau dampak dari sisi pengusaha, saya rasa tidak akan terlalu signifikan ya, lain cerita kalau ke konsumen. Sebab, beban pajak kan konsumen yang tanggung," ujarnya.

Dia berharap agar para para pelaku usaha bisa mengatur harga yang ideal agar konsumen vape tidak terlalu terbebani dengan kenaikan ini.

Kendati demikian, dirinya optimis industri akan terbantu dengan rencana penghapusan terhadap pita 100 ml pada 2022 oleh pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Saya yakin industri vape akan menjadi lebih baik dan pengambilan cukai akan meningkat, sekarang kan liquid kemasan botol ada 4 klasifikasi ukuran yakni 15 ml,30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Kemasan 100 ml terlalu besar, belum sempat habis pengguna keburu bosan dan akhirnya jual second, repeat ke toko juga jadi lama, rawan penyelewengan juga," pungkasnya.

Larang Eceran

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menaikkan cukai rokok secara signifikan dan dibarengi pengaturan penjualannya, tidak boleh diketeng atau dijual satuan.

"Dari sisi marketing banyak masalah, karena pada akhirnya walaupun ada kenaikan cukai tahun depan dari sisi ritel masih sangat murah," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.

Menurut Tulus, saat ini penjualan rokok di Indonesia dapat beli secara satuan layaknya membeli permen, dan hal ini menjadi satu-satunya negara yang membolehkan penjualan rokok secara ketengan.

"Jadi kita desak pemerintah agar melarang penjualan rokok ketengan, sehingga kenaikan cukai rokok jadi efektif ke konsumen dengan larangan ketengan," papar Tulus.

"Rokok ketengan itu, anak-anak dan remaja, serta masyarakat menengah ke bawah bisa membelinya. Jadi ini paradok di dalam kenaikan cukai ini," sambung Tulus.

Ia mencontohkan, harga rokok di Selandia Baru sudah mencapai Rp 286 ribu per bungkus, dan saat ini di Indonesia harganya jauh lebih murah, serta mudah didapatkan semua kalangan.

"Di kita sangat murah, jadi pantas konsumsi rokok masih sangat tinggi di Indonesia karena akses dapatkannya sangat mudah dan murah," ujarnya.

Tulus menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022 hanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara.

Tulus Abadi mengatakan, cukai rokok dinaikkan menjadi 12 persen itu belum efektif melindungi konsumen agar tidak semakin besar dalam mengkonsumsi rokok.

Oleh karena itu, Tulus mempertanyakan tujuan keputusan pemerintah kenaikan cukai menjadi 12 persen, apakah demi ekonomi interest (kepentingan)? Atau perlindungan konsumen maupun pengendalian tembakau.

"Saya melihat ini lebih ke ekonomi interest, artinya kenaikan cukai itu untuk penggalian pendapatan pemerintah. Apalagi, pendapatan pajak masih minim, sehingga pemerintah menggali dari sisi cukai," kata Tulus.

Menurut Tulus, seharusnya pemerintah menaikkan cukai rokok secara tinggi, di mana utamanya yaitu pengendalian tembakau daripada mengedepankan pendapatan negara.

"Harus lebih dominan instrumen pengendalian ini, kepentingan perlindungan konsumen harus lebih besar," ucap Tulus.(Tribun Network/sen/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini