Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Nita Yudi mengatakan, batalnya penurunan tarif PPh Badan dapat menghambat ekspansi dan investasi kalangan pelaku usaha.
Baca juga: Ketua Pengusaha Wanita Pertanyakan Hitungan Upah Provinsi Bisa Naik 5 Persen
"Dampak dari pembatalan penurunan PPh Badan yakni selain terjadi penundaan ekspansi bisnis, juga penundaan investasi atau pembelian aset yang mendukung operasional. Ini karena beban pajak tidak mengalami penurunan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, ditulis Senin (27/12/2021).
Secara rinci, dia menjelaskan, pembatalan penurunan PPh Badan pada 2022 akan mempengaruhi rencana bisnis yang sudah ditetapkan di Desember tahun ini.
"Rencana bisnis tahun depan, biasanya berdasarkan proyeksi per Oktober sampai Desember. Nah jika penurunan pajak tidak jadi diberlakukan, maka harus dilakukan penyesuaikan terhadap rencana bisnis," kata Nita.
Baca juga: Dalam Setahun, Elon Musk Gelontorkan Rp 158,2 Triliun Cuma Buat Bayar Pajak
Penyesuaian rencana bisnis tersebut mulai dari tadinya ada momentum peningkatan ekspansi, menjadi harus direm dulu, serta melakukan efisiensi terhadap biaya lainnya.
"Sebab, dampak dari kenaikan UMP dan biaya pajak yang kembali pada tarif semula (22 persen) pada 2022" pungkasnya.