Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga jual batubara untuk keperluan kelistrikan dalam negeri senilai 70 dolar AS per ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010.
Baca juga: Ekspor Dilarang, Kapal Pun Dilarang Memuat Batubara ke Luar Negeri
Tak sampai di situ, hal tersebut juga diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri.
Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
"Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban domestic market obligation (DMO) dan harga jual batubara untuk listrik," ujar Sujatmiko dikutip, Minggu (2/1/2021).
Baca juga: Larangan Ekspor Batubara, Listrik Terancam Padam hingga Potensi Hilangnya Devisa Miliaran Dolar
Ditambahkan Sujatmiko, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.