TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian daftar harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 yang digelar secara daring, Senin (13/12/2021).
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu, mengutip kemenkeu.go.id.
Baca juga: Harga Rokok Melambung, HJE Sigaret Kretek Mesin Rp 38.100 Per Bungkus
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang llegal, Ada Rokok hingga Minol
Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Daftar Harga Rokok 2022
Berikut ini rincian harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985