TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah kepada jajarannya, termasuk Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Mengingat adanya kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.
“Soal minyak goreng, karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.”
“Prioriotas utama adalah kebutuhan rakyat,” pernyataan Presiden yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2021).
Baca juga: Larang Ekspor Batubara, Komisi VII: Harus Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal
Presiden juga meminta Mendag melakukan operasi pasar bila diperlukan agar harga minyak goreng tetap stabil.
“Harga minyak goreng harus tetap terjangkau, jika perlu Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaanya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor.
Hal tersebut, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Jokowi.
Adapun mengenai pasokan batu bara, Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
Prioritasnya, kata Jokowi, pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
“Sudah ada mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.”
“Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.”
Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi.