News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

DPR Nilai Harga Minyak Goreng Idealnya Rp 11 Ribu, Rp 14 Ribu Disebut Pemerintah Seperti Cari Untung

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng kemasan. DPR Nilai Harga Minyak Goreng Idealnya Rp 11 Ribu, Rp 14 Ribu Disebut Pemerintah Seperti Cari Untung

"Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang," ujarnya.

Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Airlangga menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Per Liter, Pedagang Pasar: Seperti Cari Untung

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter yang selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, telah dilakukan melalui ritel modern akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar.

Penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.

"Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."

"Sehingga, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional," ujar Lutfi di Jakarta, Rabu (05/01/2022).

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 Dolar AS/MT.

Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Pantauan Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.

Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana ini, Pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng," ujarnya.

Di samping itu, Kemendag juga telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

Baca juga: Harga Naik, Pemerintah Sediakan Kemasan Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter untuk Periode Enam Bulan

"Kami juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini