News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Erick Thohir Laporkan Korupsi di Garuda Berdasar Fakta, Berikut Kasus yang Seret Dirut Emirsyah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya dilaporkan ke penegak hukum.

Bukan orang sembarangan yang melaporkan, namun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sendiri yang melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.

Menteri BUMN menyebutkan sejumlah bukti terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh manajemen lama maskapai pelat merah tersebut telah ia bawa.

Baca juga: Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejagung, Terkait Pengadaan ATR di Era Dirut AS

Salah satunya hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan, sudah bukan lagi era menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," ujar Erick saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan data-data yang dimiliki Kementerian BUMN, dalam proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia ada indikasi korupsi dengan merek pesawat yang berbeda-beda.

Baca juga: Erick Thohir Laporkan Garuda Indonesia ke Kejagung atas Kasus Dugaan Korupsi

Kali ini yang sedang dilaporkan adalah jenis ATR 72-600.

"Sudah kita ketahui secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda, khsususnya hari ini memang adalah ATR 72-600," papar dia.

Menurut Erick, pelaporan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian BUMN bersih-bersih di perusahaan pelat merah.

Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. (tangkap layar dari kompas.com)

Upaya pembersihan dari tindakan korupsi dilakukan bersama Kejagung, seperti halnya dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Ini bukan sekadar penangkapan atau menghukum oknum-oknum yang ada. Tapi perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai dengan program transformasi bersih-bersih BUMN,” kata dia.

Sudah Ada yang Dipenjara

Catatan KONTAN, kasus pengadaan pesawat juga sempat mencuat tahun awal tahun 2021.

Baca juga: Garuda Indonesia Terbangkan Bantuan Pemerintah Indonesia Seberat  65 Ton untuk Afghanistan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini