News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Harga Minyak Goreng Hari Ini Rp 14.000 per Liter, Mendag Tentukan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Minyak goreng - Harga minyak mulai 19 Januari 2022 menjadi Rp 14.000 per liter, Menteri Perdagangan telah menetapkan kebijakan tersebut mulai hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Harga minyak goreng mulai hari ini menjadi Rp 14.000 per liter.

Harga minyak goreng telah ditetapkan kebijakannya oleh Menteri Perdagangan menjadi satu harga.

Kebijakan mengenai ketentuan harga minyak goreng tersebut dilakukan pemerintah dikarenakan tingginya harga minyak goreng dipasaran.

Penetapan harga minyak goreng satu harga ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Baca juga: Emak-emak di Lebak Banten Menyerbu Minimarket Beli Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter

Baca juga: Harga Minyak Goreng Resmi Jadi Rp 14 Ribu per Liter, Ibu-ibu di Gowa Ramai Kunjungi Ritel Modern

Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Harga minyak goreng ini disamaratakan menjadi Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng yang berbentuk kemasan premium maupun yang kemasan sederhana.

Harga setara ini dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun, Beberapa Minimarket di Jambi Kehabisan Stok

Baca juga: Promo Indomaret Terbaru 19 - 25 Januari 2022, Harga Heboh dan Super Hemat hingga Product of The Week

Pihak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia juga menjelaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying.

Hal tersebut disampaikan karena pemerintah telah menyediakan stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ucap Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan mengenai harga minyak goreng ini telah disosialisasikan kepada seluruh produsen minyak goreng dan ritel modern.

Disampaikan juga bahwa produsen-produsen minyak goreng juga telah menuampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Ilustrasi minyak goreng kemasan. (Kompas.com)

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka Mendag juga menerbitkan regulasi baru mengenai Ekspor minyak goreng.

Regulasi ini diberikan agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia hingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Peraturan mengenai ekspor minyak goreng tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan mengenai ekspor tersebut berlaku mulai tanggal 24 Januari 2022.

Permendag tersebut mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang akan dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Maka nantinya eksportir harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan ekspor minyak.

Persyaratannya yaitu menyediakan surat pernyataan mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enambulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Harga Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini