- Hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 081212359337
- Email hotlinemigor@kemendag.go.id
- Konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)
Sanksi penimbun dan pelaku monopoli
Semetara itu, aparat hukum dan lembaga pemerintah bergerak untuk mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng.
Mereka juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan penimbunan dan atau monopoli.
Soal aksi penimbunan, aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi dan hukum yang tegas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Sementara soal aksi monopoli perusahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan aturan denda paling banyak 50 persen dari laba atau keuntungan bersih pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli.
Denda itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pihak KPPU juga akan terus memonitoring kasus ini.
"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambung dia.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Farid Assifa)
Berita lain terkait harga minyak goreng