News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Daftar Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai Rp 11.500 per Liter

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram.

- Hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 081212359337

- Email hotlinemigor@kemendag.go.id

- Konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)

Sanksi penimbun dan pelaku monopoli

Semetara itu, aparat hukum dan lembaga pemerintah bergerak untuk mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng.

Mereka juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan penimbunan dan atau monopoli.

Soal aksi penimbunan, aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi dan hukum yang tegas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sementara soal aksi monopoli perusahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan aturan denda paling banyak 50 persen dari laba atau keuntungan bersih pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli.

Denda itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pihak KPPU juga akan terus memonitoring kasus ini.

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambung dia.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Farid Assifa)

Berita lain terkait harga minyak goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini