TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng.
Kebijakan HET untuk minyak goreng ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Berdasarkan kebijakan itu, berikut daftar harga minyak goreng yang akan mulai berlaku:
- Harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Mengapa?
Baca juga: Mulai 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter
Adapun selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/1/2022), sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.
Kepada para produsen, Mendag menginstruksikan agar mempercepat penyaluran minyak goreng.
Selain itu juga memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Mendag turut mengimbau untuk masyarakat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying.
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."
"Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegas Mendag.
Mendag berharap adanya kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," kata Mendag.
Adapun harga minyak goreng yang baru ini merupakan hasil dari adanya kebijakan DMO dan DPO yang diterapkan Kemendag.
Tujuan dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor."
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," jelas Mendag.
Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sementara untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein," ungkap Mendag.
Kontak Pengaduan Terkait Permasalahan Harga Minyak Goreng
Jika ada ritel yang menjual harga tidak sesuai dengan penetapan pemerintah, maka masyarakat bisa mengadu ke Kemendag melalui sejumlah sarana.
Dikutip dari Kompas.com, Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Kementerian Perdagangan menyediakan kontak:
- Hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 081212359337
- Email hotlinemigor@kemendag.go.id
- Konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)
Sanksi penimbun dan pelaku monopoli
Semetara itu, aparat hukum dan lembaga pemerintah bergerak untuk mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng.
Mereka juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan penimbunan dan atau monopoli.
Soal aksi penimbunan, aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi dan hukum yang tegas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Sementara soal aksi monopoli perusahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan aturan denda paling banyak 50 persen dari laba atau keuntungan bersih pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli.
Denda itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pihak KPPU juga akan terus memonitoring kasus ini.
"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambung dia.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Farid Assifa)
Berita lain terkait harga minyak goreng