TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng.
Kebijakan HET untuk minyak goreng ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Berdasarkan kebijakan itu, berikut daftar harga minyak goreng yang akan mulai berlaku:
- Harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Mengapa?
Baca juga: Mulai 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter
Adapun selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/1/2022), sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.
Kepada para produsen, Mendag menginstruksikan agar mempercepat penyaluran minyak goreng.
Selain itu juga memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Mendag turut mengimbau untuk masyarakat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying.
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."
"Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegas Mendag.
Mendag berharap adanya kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.