TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yakni Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Bahkan untuk saat ini, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris mengatakan untuk turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain.
Tak hanya itu kata dia, para turis asing yang dimaksud itu juga bisa pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah yang dimaksud itu.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Amran, dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.
Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permen) Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tutur Amran.
Berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.
Oleh karenanya, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar.
Baca juga: Menko Luhut Harap Ekonomi Bali Terbantu Usai Pintu Penerbangan Internasional Dibuka
"Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," ujar Amran.
Kendati begitu, untuk mendapatkan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri ada beberapa persyaratan yang diajukan oleh turis asing tersebut yakni :
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan
2. Surat penjaminan dari penjamin
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir.
Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
"Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia," kata Amran.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," sambungnya.
Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022 Imigrasi mencatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.
Turis asing tersebut, kata Amran dominan datang dari India sejumlah 47 orang; Perancis 42 orang; Korea Selatan 20 orang; Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal alasan pemerintah membuka pintu penerbangan internasional di Bali.
Dia mengatakan pembukaan gerbang pariwisata ini dimaksudkan semata-mata untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Namun demikian, pembukaan ini tetap dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Dia menegaskan, turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Jaga Denyut Pariwisata DKI, Sandiaga Minta Pengelola Tempat Rekreasi Antisipasi Lonjakan Omicron
Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.
"Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas Covid-19 karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin," kata Luhut.
Dalam penerapannya, dia mengatakan seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
"Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan. Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE Nomor 4 Tahun 2022," kata Luhut.
Saat ini, Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, yakni karantina bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.
Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.
Selain protokol kesehatan yang sudah disiapkan dengan matang oleh Satgas Penanganan Covid-19 dengan kementerian terkait, juga akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.
Luhut juga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian.
Artinya, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang.
Kebijakan ini juga diambil dengan mempertimbangkan kasus yang disebabkan oleh PPLN telah jauh lebih sedikit dibandingkan transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi.
"Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya. Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyambut baik atas dibukanya pelayanan penerbangan Internasional ke Bali.
Dia berharap hal tersebut dapat membangkitkan kembali perekonomian Bali pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
"Sudah lebih dari dua tahun Bali mengalami kontraksi yang sangat signifikan mengingat pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian Bali. Oleh karena itu, dengan kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, melalui dibukanya penerbangan internasional ke Bali yang kemarin ditandai dengan mendaratnya pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita ke Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Sandiaga.
"Saya berharap ini menjadi awal kebangkitan ekonomi Bali pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya," lanjut dia.
Sandiaga juga mengapresiasi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Terima kasih atas akselerasi dan sinergitas seluruh stakeholder penerbangan dalam mendukung kebangkitan sektor ekonomi nasional maupun pariwisata, khususnya Bali yang merupakan salah satu kawasan ekonomi terpadu di Indonesia," tambah dia.(Tribun Network/den/riz/wly)