News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah membantah perumusan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak melibatkan buruh.

Rumusan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun disebut telah melibatkan seluruh stakeholder.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, selain para pengusaha dalam perumusan Permenaker tersebut juga telah meminta pendapat para buruh.

Baca juga: Menaker Ungkap Alasan Diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, perumusan aturan melibatkan serikat buruh/serikat pekerja hingga para pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tentunya sudah terkomunikasi dengan stakeholder, baik yang mewakili, karena kita lembaga tripartit, nasional itu kita libatkan.

Baca juga: Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Di dalamnya pasti ada serikat buruh, serikat pekerja, serikat teman-teman pengusaha, Apindo maupun K/L. Itu sudah kita lakukan," kata Chairul ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Chairul mengungkapkan, adanya jeda waktu antara tanggal pengundangan aturan dan tanggal berlakunya merupakan bagian dari sosialisasi.

Massa buruh dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menurutnya juga bermasalah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Sebagai informasi, beleid ini diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 dan berlaku pada tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan sejak tanggal diundangkan.

"Berlaku 3 bulan ke depan itu masa sosialisasi kita kepada masyarakat secara keseluruhan sehingga ini kita maksimalkan untuk melakukan komunikasi. Sosialisasi yang masif dan terukur dan mungkin komprehensif," ucap dia.

Batas usia 56 tahun untuk lindungi pekerja Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan batas usia minimal klaim JHT merupakan salah satu cara melindungi pekerja pasca tidak bekerja lagi.

Tujuannya agar memiliki hidup terjamin di masa tua saat usia tidak produktif maupun berdaya saing.

Baca juga: Pernyataan Kemenaker Terkait JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, KSPI Minta Aturan Itu Dicabut

Jika pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK dari kantor, ada program lain yang bisa dimanfaatkan.

Untuk pekerja yang ter-PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sementara pekerja yang mengundurkan diri dan ingin berwirausaha bisa memanfaatkan Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini