News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan bagi pekerja yang terkena PHK bis memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaunching pemerintah.

Dia mengklaim, besaran iuran 0,46 persen dari upah ditanggung pemerintah sehingga tidak membebankan pekerja.

"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun.

Pemerintah memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Airlangga.

Kemudian Airlangga memastikan, buruh tetap bisa mencairkan saldo JHT sebelum usia 56 tahun untuk beberapa keperluan dengan syarat telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya. Sisanya baru bisa diambil pada usia 56 tahun sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun minimal.

Dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," tandas Airlangga. (Kompas/com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini