News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghentian Siaran TV Analog Dimulai 30 April, Lokasinya 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana senja di Alun-Alun Kapuas, Kalimantan Barat. Jadwal penghentian siaran TV Analog, di Kalimantan Barat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menyuntik mati siaran TV analog dan meminta masyarakat untuk beralih ke siaran TV digital.

Penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap satu Analog Switch Off (ASO) ini akan dilakukan pada 30 April 2022.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Mulyadi mengatakan, akan ada tiga tahap penghentian siaran TV analog atau ASO.

"Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 dan tahap tiga akan dilakukan pada 2 November 2022," kata Mulyadi, Jumat (18/2/2022).

Pada tahap pertama, lanjut Mulyadi, ASO akan dilakukan di 56 wilayah layanan 116 kabupaten dan kota.

Tahap dua 31 wilayah layanan di 110 kabupaten dan kota akan dimatikan siaran TV analognya.

"Selanjutnya nanti pada tahap tiga, 25 wilayah layanan di 65 kabupaten dan kota akan mulai dimatikan siaran TV digitalnya," ujar Mulyadi.

Pada tahap satu 30 April 2022, wilayah yang akan terkena ASO yaitu Aceh 1 yang meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Baca juga: Percepat Migrasi Siaran TV Analog ke Digital, Kominfo Sediakan 6,7 Juta Unit STB

Kemudian Aceh 2 Kota Sabang, wilayah layanan Aceh 4 yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh 7 meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Mulyadi juga mengungkapkan, agar dapat tetap menikmati siaran televisi maka masyarakat perlu beralih ke siaran TV Digital.

"Bila tidak melakukan perpindahan ke siaran TV digital, maka masyarakat tidak dapat menikmati siaran televisi yang disediakan," ucap Mulyadi.

Terkait migrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan infrastruktur penunjang untuk migrasi siaran TV analog ke digital.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyebutkan, salah satu infrastruktur yang disiapkan Kemenkominfo yaitu Set Top Box (STB).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini