Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat digugat oleh masyarakat ke Mahkamah Agung.
Dalam Inpres tersebut, salah satu poinnya adalah memastikan orang yang melakukan jual beli tanah hingga mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan peserta aktif JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
"Jika masyarakat tidak setuju, karena sudah menjadi regulasi. Maka bisa mengajukan uji materi ke MA (Mahkamah Agung) untuk dibatalkan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, yang ditulis Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Tanpa Antre, Ini Langkahnya
Menurutnya, kebijakan tersebut jelas tidak relevan dan melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, sehingga patut dibatalkan.
"Regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tengang Pelayanan Publik," ujarnya.
Diketahui, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji atau umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Ini Penjelasan Dirut soal Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.