News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

DMO Naik, Ekonom Curiga Ada Masalah Serius dalam Tata Kelola Minyak Goreng

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang eceran membawa jeriken berisi minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sebelumnya, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

3 Penyebab

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menyebut terdapat tiga kemungkinan minyak goreng hingga saat ini masih langka di pasar-pasar tradisional.

Pertama, kata Amin, kebijakan dometic market obligation (DMO) 20 persen dari volume ekspor tidak sepenuhnya dipatuhi pengusaha sawit.

"Kedua, DMO dipatuhi, tapi CPO hasil DMO itu tidak pernah sampai ke pabrik pengolahan minyak goreng, namun diduga mengalir ke pihak lain," kata Amin, Kamis (10/3/2022).

Kemungkinan ketiga, Amin menyebut seperti temuan yang disampaikam Ombudsman RI, di mana ada pengusaha distributor nakal yang menimbun minyak goreng, untuk kemudian disalahgunakan untuk kepentingan lain.

“Kemendag itu merupakan bagian dari Satgas Pangan. Lebih baik bersama-sama komponen satgas lainnya mengurai penyebab kelangkaan minyak goreng dan menyelesaikan masalah tersebut secepatnya," papar Amin.

Menurutnya, Kemendag pun harus fokus menindaklanjuti temuan Ombudsman dan KPPU yang mengindikasikan ada penimbunan oleh pengusaha tertentu.

Kemudian, Kemendag juga harus menyelidiki mengapa enam perusahaan atau pabrik minyak goreng terancam tutup karena kesulitan bahan baku.

“Ini aneh, DMO 20 persen sudah diberlakukan lebih dari 2 pekan lalu, tapi ada pabrik minyak goreng kesulitan bahan baku. Selain itu di berbagai daerah minyak goreng juga masih langka, kemana CPO dari DMO 20 persen?" ujar Amin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini