Sebelumnya, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
3 Penyebab
Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menyebut terdapat tiga kemungkinan minyak goreng hingga saat ini masih langka di pasar-pasar tradisional.
Pertama, kata Amin, kebijakan dometic market obligation (DMO) 20 persen dari volume ekspor tidak sepenuhnya dipatuhi pengusaha sawit.
"Kedua, DMO dipatuhi, tapi CPO hasil DMO itu tidak pernah sampai ke pabrik pengolahan minyak goreng, namun diduga mengalir ke pihak lain," kata Amin, Kamis (10/3/2022).
Kemungkinan ketiga, Amin menyebut seperti temuan yang disampaikam Ombudsman RI, di mana ada pengusaha distributor nakal yang menimbun minyak goreng, untuk kemudian disalahgunakan untuk kepentingan lain.
“Kemendag itu merupakan bagian dari Satgas Pangan. Lebih baik bersama-sama komponen satgas lainnya mengurai penyebab kelangkaan minyak goreng dan menyelesaikan masalah tersebut secepatnya," papar Amin.
Menurutnya, Kemendag pun harus fokus menindaklanjuti temuan Ombudsman dan KPPU yang mengindikasikan ada penimbunan oleh pengusaha tertentu.
Kemudian, Kemendag juga harus menyelidiki mengapa enam perusahaan atau pabrik minyak goreng terancam tutup karena kesulitan bahan baku.
“Ini aneh, DMO 20 persen sudah diberlakukan lebih dari 2 pekan lalu, tapi ada pabrik minyak goreng kesulitan bahan baku. Selain itu di berbagai daerah minyak goreng juga masih langka, kemana CPO dari DMO 20 persen?" ujar Amin.