Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk peduli pada proses penyambungan listrik yang aman dan sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, listrik memiliki potensi bahaya seperti mengakibatkan terjadinya kebakaran apabila instalasinya tidak sesuai.
"Tahap awal yang harus dilakukan masyarakat adalah memilih badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik atau instalatir yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik," jelas Rida dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: PLN Targetkan Pembangunan GIS 150 kV Duren Tiga II Rampung 2023
Dirinya kembali menjelaskan, hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik, diberikan nomor unik yang dinamakan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 05 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari instalasi listrik tersebut.
Detail informasi yang terkandung dalam NIDI ini merupakan informasi yang digunakan sebagai prasyarat permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
Diketahui, SLO yang diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT-TR) merupakan syarat untuk pasang baru listrik pada PT PLN (Persero).
Baca juga: Bali, Batam, dan Bintan Kini Bebas Karantina bagi PPLN Tapi Wajib Tes PCR
"Dengan instalasi terpasang yang telah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan, proses mendapatkan SLO dan penyambungan listrik PLN menjadi lebih lancar," tutur Rida.
Sebagai upaya mempermudah masyarakat dan badan usaha mengakses jasa instalatir dan LIT-TR, Kementerian ESDM telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau disingkat SI UJANG GATRIK yang dapat diakses pada melalui website resminya.
"Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan dapat menggunakan badan usaha yang kompeten dan memiliki perizinan berusaha dalam melakukan pemasangan instalasi tenaga listrik,” papar Rida.
“Di sisi lain, layanan ini membantu para instalatir untuk menciptakan lapangan kerja di masa pandemi Covid-19 saat ini," pungkasnya.