TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi resmi mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng.
Hal ini dilakukan karena terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, untuk harga minyak goreng dibebaskan kecuali untuk curah dibatasi Rp 14.000 per liter.
"Iya dicabut HET. Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," ucap Oke Nurwan pada Rabu (16/3/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ini pihaknya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik, Harga Gorengan Naik Jadi Rp 2.000 dari Sebelumnya Rp 1.000
Baca juga: Cabut HET Minyak Goreng, Mendag Tuai Kritik: Dinilai Memihak Pengusaha, Beri Rakyat Pilihan Sulit
Selain itu, Oke juga menjelaskan alasan dicabutnya HET minyak goreng karena telah terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harga minyak goreng banyak yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah.
Namun, ia menyakini harga minyak goreng kemasan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti harga saat ini yang berada di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
Sebelumnya, penetapan HET tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
Harga Terbaru Minyak Goreng
Inilah harga minyak goreng yang diterima Tribunnews.com dari sebuah minimarket di Solo Raya:
Bimoli
- Bimoli 1 liter: Rp 21.500
- Bimoli 2 liter: Rp 41.900
- Bimoli Spesial 2 liter: Rp 43.300