News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Tahunan Online, Pengisian Paling Lambat 31 Maret

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor SPT Pajak tahunan secara online untuk penghasilan tahun 2021.

Melaporkan SPT Pajak secara online cukup mudah.

Caranya dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Batas Terakhir 31 Maret 2022

Baca juga: Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan. (Indonesia.go.id)

Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.

"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.

Wajip pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.

Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.

DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.

Berikut cara daftar DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini