News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022, Login di djponline.pajak.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan login pajak.go.id. Diketahui, batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Dikutip dari Indonesia.go.id, ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

Artikel lainnya terkait SPT Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini