Dengan kata lain, hasil penyelidikan selambatnya dapat diumumkan pada awal semester II-2022.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Penggabean mengatakan proses penyelidikan akan fokus pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.
"Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi," lanjutnya.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka terlapor akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan akibat pelanggaran dan maksimal 10 persen dari penjualan terduga di pasar.
Gopprera menyebutkan barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya pelanggaran pasal 5, pasal 11, dan pasal 19 huruf c pada Undang-Undang (UU) No. 5-1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam beleid itu, pelanggar dapat menerima denda sebanyak-banyaknya Rp 125 miliar atau kurungan pengganti denda maksimal 11 bulan.(tribun network/yov/dod)