TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada Kamis (31/3/2022) besok.
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Kategori Orang Pribadi dibagi menjadi dua, yaitu karyawan dan melakukan kegiatan bebas.
Jika kamu termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan harap segera menyelesaikannya sebelum 31 Maret 2022, agar tidak mendapat denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak diharuskan memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Bagi yang belum mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukannya secara offline maupun online.
Berikut ini cara aktivasi EFIN, membuat akun DJP Online, dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.
Baca juga: H-1 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online
Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e- Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.
Pengaktifan EFIN ini hanya perlu dilakukan satu kali saja.
Aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.