TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Harga Pertamax kini naik menjadi Rp 12.500 per liter.
Sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, harga baru tersebut berlaku pada Jumat, 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Dengan catatan harga tersebut untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5 persen juga dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya.
Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.
Baca juga: Pengusaha SPBU Belum Dapat Informasi Harga Pertamax Baru
Sebelumnya sesuai harga My Pertamina, berikut harga pertamax di tiap daerah:
- Nanggroe Aceh Darussalam Rp9.000
- Sumatera Utara Rp9.200