News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pajak - Tarif PPN naik dari 10 persen jadi 11 persen Mulai 1 April, ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN. Tarif ini akan naik jadi 12 persen pada 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada Jumat, 1 April 2022.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022), dikutip oleh Tribunnews dari laman Sekretaris Kabinet RI.

Menkeu mengatakan saat ini Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia, namun tidak berlebih-lebihan.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Penerimaan Daerah, Bank DKI Buat Tabungan Khusus Bayar Pajak

Ilustrasi (IST)

Sebagai informasi, dikutip dari laman Kemenkeu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau konsumen akhir tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Tidak semua barang kena PPN. 

Terdapat barang yang tidak dikenai PPN yakni karena bebas PPN dan barang tidak dikenakan PPN. 

Berikut ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN, dikutip dari siaran pers Kemenkeu.

Barang dan Jasa Bebas PPN

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; 

10. Emas batangan dan emas granula;

11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Baca juga: Peruri Teken Kerjasama dengan Kemendagri untuk Akselerasi Ekonomi Digital

Barang dan Jasa Tidak Dikenakan PPN

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca juga: Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Siap Berlaku Mulai 1 April 2022

Pertimbangan Penyesuaian Tarif PPN
 
Penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan berbagai pertimbangan, sebagai berikut:
 
1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;

2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;

4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.
 
Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait PPN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini