Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Menurutnya, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sehingga, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Irto berharap, masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.
"Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," tuturnya.
Pertamax Naik Jadi 12.500 per Liter Mulai 1 April 2022
Diketahui, harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%.
Namun, untuk BBM subsidi, seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
Dikutip dari Kontan.co.id, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi memperkirakan, harga keekonomian atau batas atas BBM RON 92 pada April 2022 bisa mencapai Rp 16.000 per liter.
Dengan demikian, kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomian.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, kenaikan harga Pertamax belum tepat dilakukan saat ini.
Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi belum pulih sepenuhnya, ditambah harga-harga kebutuhan pokok kian melambung.
Pemerintah juga dinilai mempunyai opsi lain untuk menyeimbangkan neraca APBN dari lonjakan harga minyak dunia.